Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor masih membingungkan sebagian masyarakat. Pajak progresif adalah tarif pengenaan tarif pajak yang didasarkan pada jumlah objek kena pajak dan juga harga atau nilai objek kena pajak.
Pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang nama dan alamat pemiliknya sama. Oleh karena itu, seiring bertambahnya jumlah kendaraan, biaya pajak akan meningkat, sehingga kendaraan yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan tarif pajak yang berbeda.
Setiap daerah berhak menentukan besaran persentase pajak progresif. Syaratnya, besaran tarif tidak melebihi rentang yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut tarif ini pajak progresif DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015:
Besaran Tarif Pajak Progresif Daerah DKI Jakarta
Kendaraan |
Pajak Progresif |
Pertama |
2% |
Kedua |
2.5% |
Ketiga |
3% |
Keempat |
3.5% |
Kelima |
4% |
Keenam |
4.5% |
Ketujuh |
5% |
Kedelapan |
5.5 – 10% |
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Jumlah pajak progresif kendaraan bermotor yang harus kita bayarkan akan mempengaruhi nilai total pajak kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dapat diperoleh dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien PKB dan tarif pajak.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai yang dikeluarkan oleh Dispenda berdasarkan data yang diperoleh dari Agen Pemegang Merek. Kita dapat menggunakan rumus berikut untuk mendapatkan nominal atau nilai NJKB: (PKB/2) x 100.
Kita dapat menemukan PKB di bagian belakang STNK.
2. Efek Negatif atas Pemakaian Kendaraan
Efek negatif atas pemakaian kendaraan digunakan untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan. Nilai biasanya dinyatakan dalam bentuk koefisien. Nilai pajak progresif setiap kendaraan bermotor yang kita miliki dapat dihitung dengan cara ini:
- Kalikan nilai NJKB yang diperoleh sebelumnya dengan persentase pajak progresif (pastikan persentasenya sudah disesuaikan dengan urutan kepemilikan kendaraan).
- Selanjutnya, kita harus menentukan nilai SWDKLLJ untuk memperoleh nilai pajak progresif setiap kendaraan bermotor.
Contoh perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor
Misalnya, kita memiliki 4 mobil dengan merek dan tahun pembelian yang sama. Nilai PKB diketahui 2.000.000,00 rupiah. Adapun SWDKLLJ senilai 150.000,00 rupiah.
Pada langkah pertama, kita harus menggunakan rumus (PKB/2) x 100 untuk menghitung nilai NJKB:
(2.000.000/2) x 100 = 100.000.000,00. Setelah itu, kita dapat mulai menghitung nilai pajak progresif setiap mobil yang kita miliki dengan cara berikut ini:
Kendaraan | PKB | SWDKLLJ | Pajak Progresif |
Pertama | 100.000.000,00 x 2% = 2.000.000,00 rupiah | 150.000,00 rupiah | 2.000.000,00 rupiah + 150.000,00 rupiah = 2.150.000,00 rupiah |
Kedua | 100.000.000,00 x 2,5% = 2.500.000,00 rupiah | 150.000,00 rupiah | 2.500.000,00 rupiah + 150.000,00 rupiah = 2.650.000,00 rupiah |
Ketiga | 100.000.000,00 rupiah x 3% = 3.000.000,00 rupiah | 150.000,00 rupiah | 3.000.000,00 rupiah + 150.000,00 rupiah = 3.150.000,00 rupiah |
Keempat | PKB: 100.000.000,00 rupiah x 3,5% = 3.500.000,00 rupiah | 150.000,00 rupiah | 3.500.000,00 rupiah + 150.000,00 rupiah = 3.650.000,00 rupiah |