Tanah merupakan aset yang harus dilindungi. Atas dasar ini, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang bingung mengenai tata cara yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Untuk itu, ada baiknya membaca artikel ini untuk memahami proses mengurus sertifikat tanah. Berikut cara dan syarat sertifikat tanah secara lengkap:
Syarat pembuatan sertifikat tanah di antaranya:
- Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi KK pemohon
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika kita ingin menerapkan cara pembuatan sertifikat tanah yang bersifat girik, kita perlu menyertakan beberapa lampiran, seperti:
- Letter C atau girik
- Surat riwayat tanah
- Surat pernyataan tidak sengketa.
Cara mengurus sertifikat tanah
Cara pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan notaris/pembuat sertifikat tanah (PPAT).
A. Mengurus sertifikat tanah secara mandiri
Adapun cara pembuatan sertifikat tanah harus melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat
Pemohon harus membawa dokumen yang dipersyaratkan ke loket layanan untuk mengajukan sertifikat tanah.
Kita kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
2. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Petugas dari Badan Pertanahan Negara kemudian akan melakukan proses pengukuran tanah. Kita sebagai pemohon juga harus hadir dalam proses ini.
Hasil pengukuran ini akan terus digunakan dalam surat keputusan BPN pusat
3. Pembayaran pendaftaran SK hak
Langkah terakhir adalah membayar biaya pendaftaran untuk SK hak.
Setelah melunasi, Anda juga bisa mendapatkan sertifikat tanah.
B. Cara mengurus sertifikat tanah dengan bantuan PPAT
Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen ke kantor pertanahan, PPAT akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah.
Berikutnya, melalui PPAT, tanda bukti ini akan diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, nama pemegang hak (pembeli) baru ditulis pada halaman dan kolom buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertahanan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhkan dengan tanggal.
Dalam 14 hari, pembeli dapat memperoleh sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melalui langkah ini, pembeli telah menjadi pemilik tanah sah.