fbpx
Simak Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e-Katalog

Simak Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e-Katalog

Untuk memperkenalkan produk secara lebih luas, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya di e-katalog.

E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi bisnis, harga dan informasi lain yang berkaitan dengan pemasok barang atau jasa.

Dalam e-katalog akan dicantumkan serangkaian jenis barang dan jasa sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, peralatan penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan kantor persewaan mobil dan lainnya.

Ada banyak keuntungan bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya di e-katalog.

Selain dapat mempromosikan produk ke jangkauan yang lebih luas, juga membuka kemungkinan produk yang bersangkutan dikenal dan dilirik oleh pemerintah.

Perbedaan e-katalog dan marketplace

Ada perbedaan yang jelas antara e-katalog dan marketplace.

Jika semua komoditas di marketplace dapat dengan bebas masuk untuk dipasarkan, tidak demikian halnya dengan e-katalog.

Produk dalam e-katalog dikelola secara ketat oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat dengan kontrak LKPP.

Baca Juga :  Panduan Cara Membuat SIUP untuk Pelaku UMKM

Katalog memiliki empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Sebelum mendaftar e-katalog, peserta UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.

Misalnya, apakah pemerintah membutuhkan produk yang sudah ada dan apakah produk tersebut memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.

Untuk mengetahui produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, kita bisa mengeceknya di sirup.lkpp.go.id.

Cara mendaftar e-katalog

  1. Daftar di SPSE
    • Pendaftaran bisa dilakukan via aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat dan lihat informasinya melalui inaproc.id.
    • Daftarkan email kita.
    • Menerima email konfirmasi pendaftaran.
    • Mengonfirmasi email pendaftaran.
    • Mengisi formulir pendaftaran.
    • Verifikasi dokumen pendaftaran di LPSE.
    • Verifikator LPSE mengaktifkan user ID dan password.
    • Gunakan user ID dan password tersebut untuk login ke aplikasi SPSE.
    • Lengkapi data penyedia di aplikasi SIKAP.
  1. Memenuhi kelengkapan kualifikasi SIKAP

SIKAP bertanggung jawab atas pengelolaan data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

  1. Pendaftaran jenis produk

Daftarkan jenis produk yang berdasarkan kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

  1. Proses verifikasi
Baca Juga :  Cara Cek Penerima Bantuan Modal UMKM 1,2 Juta Rupiah

Setelah proses verifikasi dan administrasi selesai, lanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, konfirmasi verifikasi dan perikatan serta penayangan.

  1. E-purchasing

Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan dapat melakukan transaksi.