Untuk memperkenalkan produk secara lebih luas, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya di e-katalog.
E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi bisnis, harga dan informasi lain yang berkaitan dengan pemasok barang atau jasa.
Dalam e-katalog akan dicantumkan serangkaian jenis barang dan jasa sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, peralatan penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan kantor persewaan mobil dan lainnya.
Ada banyak keuntungan bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya di e-katalog.
Selain dapat mempromosikan produk ke jangkauan yang lebih luas, juga membuka kemungkinan produk yang bersangkutan dikenal dan dilirik oleh pemerintah.
Perbedaan e-katalog dan marketplace
Ada perbedaan yang jelas antara e-katalog dan marketplace.
Jika semua komoditas di marketplace dapat dengan bebas masuk untuk dipasarkan, tidak demikian halnya dengan e-katalog.
Produk dalam e-katalog dikelola secara ketat oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat dengan kontrak LKPP.
Katalog memiliki empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.
Sebelum mendaftar e-katalog, peserta UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.
Misalnya, apakah pemerintah membutuhkan produk yang sudah ada dan apakah produk tersebut memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.
Untuk mengetahui produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, kita bisa mengeceknya di sirup.lkpp.go.id.
Cara mendaftar e-katalog
- Daftar di SPSE
-
- Pendaftaran bisa dilakukan via aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat dan lihat informasinya melalui inaproc.id.
- Daftarkan email kita.
- Menerima email konfirmasi pendaftaran.
- Mengonfirmasi email pendaftaran.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Verifikasi dokumen pendaftaran di LPSE.
- Verifikator LPSE mengaktifkan user ID dan password.
- Gunakan user ID dan password tersebut untuk login ke aplikasi SPSE.
- Lengkapi data penyedia di aplikasi SIKAP.
- Memenuhi kelengkapan kualifikasi SIKAP
SIKAP bertanggung jawab atas pengelolaan data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
- Pendaftaran jenis produk
Daftarkan jenis produk yang berdasarkan kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
- Proses verifikasi
Setelah proses verifikasi dan administrasi selesai, lanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, konfirmasi verifikasi dan perikatan serta penayangan.
- E-purchasing
Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan dapat melakukan transaksi.