Sertifikat tanah termasuk surat berharga, yang menjadi tanda sah kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Sertifikat tanah harus disimpan dengan baik. Dengan demikian, pemilik tanah tidak akan mengalami kesulitan dalam bertransaksi tanah di kemudian hari.
Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau rusak karena suatu bencana?
Pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena kehilangan atau kerusakan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tertulis bahwa atas permintaan pemilik tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali untuk menggantikan sertifikat yang hilang.
Tidak sulit untuk mengajukan permohonan penerbitan ulang sertifikat tanah. Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Persyaratan mengurus sertifikat tanah yang hilang
Sebelum pergi ke kantor BPN, harap siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP. Jika pengurusan seritifikat tanah dikuasakan kepada orang lain, lampirkan juga foto identitas yang diberi kuasa.
- Surat kuasa.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
- Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa.
Cara mengurus permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah
Setelah persyaratan sudah dilengkapi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor BPN terdekat dari lokasi tanah.
Setelah menyerahkan dokumen, pemohon dapat menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk diambil sumpahnya atas hilangnya sertifikat tanah.
Sesi pengambilan sumpah akan dipandu oleh rohaniawan dari kantor BPN setempat, dan kemudian pemohon akan menandatangani pernyataan di bawah sumpah.
Pemohon kemudian akan diminta untuk menginformasukan kehilangannya di surat kabar harian di kota tempat tinggal untuk mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang bersangkutan.
Jika dalam sebulan tidak ada yang menyanggah iklan tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Itulah syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Segera urus sertifikat tanah, mengingat ini termasuk dokumen penting. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan mengurus sertifikat tanah sebagaimana dipaparkan di atas sebelum menuju kantor BPN.