fbpx
Ini Syarat dan Cara Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ini Syarat dan Cara Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Simak persyaratan karyawan yang bisa memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya di dalam artikel ini.

Dikabarkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan ini, yakni Juni 2021.

Namun, hal itu belum bisa dipastikan karena Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Jika disetujui, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus mengoordinasikan pencairan bantuan ini dengan beberapa pihak, seperti:

  1. BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal dengan BP Jamsostek
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Bank penyalur, antara lain BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek mengkoordinasikan jumlah penerima dan persyaratan karyawan yang dapat menerima bantuan ini, termasuk rekening yang digunakan, agar transfer bantuan tidak terjadi kegagalan.

Selain itu, untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, karyawan juga perlu memenuhi persyaratan di bawah ini

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Penerima BLT

Berikut persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial pekerja, dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
  3. Membayar iuran berdasarkan jumlah yang dihitung dari upah di bawah 5.000.000 rupiah sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk penerima manfaat program Prakerja.
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Baca Juga :  Info Baru Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah 4,4 Juta

Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cara mencairkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas kita terdaftar sebagai penerima BLT ini.

  • Kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.
  • Klik tombol Daftar di pojok kanan atas, jika kita belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang.
  • Jika sudah memiliki akun, silakan masukkan ID dan kata sandi kita sesuai yang didaftarkan sebelumnya, dan isi formulir dengan lengkap.
  • Setelah beberapa saat, dashboard akan menampilkan pemberitahuan tentang status kita sebagai penerima BLT atau tidak.
  • Untuk pencairannya sendiri, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan langsung ditransfer ke rekening kita. Namun sebelum itu, kita harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank dan nomor rekening yang tertera di buku tabungan.