fbpx
Ini Prosedur Pengembalian Dana & Paspor Haji 2021

Ini Prosedur Pengembalian Dana & Paspor Haji 2021

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M.

Keputusan itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara online pada Kamis (6 Maret 2021) lalu.

Bagi jemaah haji yang telah membayar lunas, dapat mengajukan pengembalian dana haji reguler dan haji khusus. Berikut caranya:

Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH

  • Jemaah haji mengajukan permohonan secara tertulis, meminta pengembalian setoran BIPIH(Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) penuh dengan melampirkan:
    1. Bukti asli setoran BIPIH
    2. Fotokopi buku tabungan
    3. Fotokopi KTP
    4. Nomor Telepon jemaah
  • Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi permohonan di aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kemudian, Kepala Kantor Kemenag akan menyampaikan surat pengajuan yang meminta pengembalian setoran BIPIH kepada Ditjen PHU.
  • Berikutnya, di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi di Siskohat. Kemudian, Direktur Pelayanan Dalam Negeri Ditjen PHU mengajukan surat pengajuan kepada kepada Kepala BPKH terkait pengembalian setoran BIPIH.
  • Petugas BPKH kemudian melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran BIPIH. SPM kemudian akan diterbitkan ke Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH berdasarkan nilai pembayaran BIPIH.
  • BPS BIPIH menerima Surat Perintah Pembayaran (SPM) dari BPKH. Petugas mentransfer setoran pelunasan BIPIH ke rekening jemaah. Jemaah kemudian akan dikonfirmasi terkait pengembalian dana peluanasan via Siskohat.
Baca Juga :  Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara Pengembalian Paspor Jemaah Haji

Prosesnya dimulai dari Kanwil Kemenag Provinsi:

  1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
  2. Petugas mengirimkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Proses ini akan memakan waktu 14 hari. Proses selanjutnya akan dilanjutkan di Kantor Kemenag kabupaten/kota:

  1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari kantor wilayah
  2. Petugas menginformasikan kepada jemaah haji untuk mengambil paspor di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  3. Petugas mencatat jemaah haji yang melakukan pengambilan paspor.

Setelah menyelesaikan proses tersebut, jemaah akan melalui proses ini:

  1. Jemaat mengambil paspor di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  2. Pengambilan paspor bisa diwakilkan namun harus menyertakan surat kuasa.
  3. Jemaah/perwakilan jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.

Proses di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan ketika pengambilan paspor jemaah haji membutuhkan waktu 14 hari.