fbpx
Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Berikut cara mengurus STNK yang hilang, serta persyaratan dan biayanya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.

STNK menjadi identitas pemilik kendaraan yang sesungguhnya atau informasi tangan pertama saat membeli kendaraan tersebut.

Selain SIM, pengendara juga harus membawa STNK saat bepergian.

Namun, STNK dapat hilang atau rusak, sehingga pemiliknya harus mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru. Berikut ini kami paparkan cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Cara mengurus STNK yang hilang

  1. Pergi ke kantor polisi terdekat dan laporkan kehilangan STNK. Laporan kehilangan diperlukan untuk mendapatkan surat kehilangan untuk mengajukan STNK baru.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat STNK baru, antara lain sebagai berikut:
    • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopo
    • Fotokopi STNK lama
    • Surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi setempat
    • BPKB asli beserta fotokopi.
  1. Datang ke kantor Samsat untuk membuat STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap sebagaimana disebutkan di atas. Untuk diketahui, Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK baru oleh tiga instansi (yaitu Polri, Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Provinsi).
  2. Kendaraan perlu menjalani pemeriksaan fisik dan gesek nomor rangka dan mesin
  3. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan mengecek pemblokiran yaitu surat keterangan hilang dari Samsat yang berisi informasi keabsahan STNK yang bersangkutan, seperti tidak dalam keadaan diblokir atau dalam pencarian.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II mengenai identitas pemilik STNK
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.
  6. Bayar biaya pembuatan STNK baru, berikut rinciannya:
    • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum 50.000 rupiah
    • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 75.000 rupiah
    • Pengesahan STNK 0 rupiah
Baca Juga :  Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bengkulu via Aplikasi

Jika semua langkah sudah dilakukan, bukti pembayaran kasir diserahkan ke bagian pengambilan STNK yang baru. Tunggu dipanggil petugas untuk mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah diproses.

Itulah cara, syarat dan biasa mengurus STNK yang hilang atau rusak. Segera urus STNK kita karena itu termasuk dokumen yang harus dibawa saat berkendara.