Di dalam artikel ini akan kami paparkan cara mengajukan BPUM tahap 2. Kami juga akan menginfokan apa saja dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan BPUM tahap 2 ini.
Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM telah memasuki tahap 2.
Pendaftaran BPUM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021. Demikian disampaikan Eddy Satriya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM belum lama ini.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai dengan domisilinya.
Berikutnya, dinas koperasi kabupaten/kota mengajukan usulan ini kepada dinas provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Proses kemudian berlanjut ke Deputi Bidang Mikro Kemenkop dan UKM. Oleh karena itu, misalnya jika kita penduduk Surabaya, kita dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Surabaya.
Demikian pula masyarakat di daerah lainnya dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Di beberapa wilayah, kita dapat mendaftar secara online.
Cara mengajukan BPUM
Masyarakat yang membutuhkan BPUM dapat mengajukan usulan kepada dinas dan instansi yang membidangi UMKM.
Usulan BPUM akan diteruskan sampai ke Kemenkop UKM. Sebelum mendaftar menjadi penerima BPUM, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain:
Syarat penerima BPUM
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Bukan pegawai BUMN dan BUMD, ASN dan anggota POLRI/TNI
- Tidak sedang menerima KUR.
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BPUM adalah sebagai berikut:
- Nomor NIK atau Nomor KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Dalam proses seleksi pengajuan BPUM, Diskop UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima oleh bantuan tersebut Pembersihan data dilakukan dengan memverifikasi identitas kependudukan dan memeriksa kelengkapan secara menyeluruh dari dokumen yang diserahkan oleh calon penerima.
Adapun penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Jika pelaku UMKM ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak, mereka dapat mengakses link yang disediakan oleh kedua bank tersebut.
Baca Juga : Info Cara Mengajukan BLT UMKM 2021, Cek di Sini!