Masih terbuka peluang untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2. Program ini diketahui masih dibuka sampai 28 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Anang Rachman selaku Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM. Dia menegaskan pencairan bantuan untuk pelaku UMKM pada tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Adapun total penerima BLT UMKM berjumlah 12,8 juta orang. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar 1,2 juta rupiah.
Cara mengajukan BLT UMKM
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM. Usulan tersebut akan diteruskan ke Kemenkop UKM oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi.
Berikut syarat yag harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Mempunyai UMKM. Buktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri dan ASN
- Tidak sedang menerima KUR
Data yang dipersyaratkan dalam usulan BLT UMKM antara lain:
- NIK atau Nomor KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon UMKM penerima BLT, yakni dengan memverifikasi identitas kependudukan dan memeriksa dokumen yang dilampirkan.
Cek penerima BLT UMKM
Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Jika pelaku UMKM ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, mereka dapat menggunakan tautan yang disediakan oleh kedua bank.
1. BRI
Cara mengecek apakah kita terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak bisa dilakukan di BRI. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
- Klik “Proses Inquiry”
- Akan muncul pemberitahuan apakah kita sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. BNI
Kita juga bisa mengecek apakah kita menerima BLT UMKM atau tidak di BNI. Berikut langkah-langkah yang harus kita ikuti:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik “Cari”
- Akan muncul pemberitahuan apakah kita sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.