fbpx
Panduan Cara Membuat SIUP untuk Pelaku UMKM

Panduan Cara Membuat SIUP untuk Pelaku UMKM

Setelah menentukan bidang usaha yang akan digeluti, langkah selanjutnya yang harus kita lakukan adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah surat yang wajib dimiliki pelaku UMKM. Terutama mereka yang bergerak dalam bidang perdagangan di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa meliputi penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli produk yang tidak memerlukan pengolahan atau produksi.

Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) harus memiliki SIUP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009.

SIUP harus dikantongi untuk berbagai keperluan. Selain mempunyai bukti pengesahan dari pemerintah untuk meningkatkan brand awareness, SIUP juga dapat digunakan sebagai persyaratan tambahan saat mengajukan kredit modal usaha di perbankan.

Berikut ini kami jelaskan cara membuat SIUP:

Cara membuat SIUP

1. Mengambil formulir pendaftaran

Pemilik usaha cukup mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP.

Baca Juga :  Info Cara Mengajukan BLT UMKM 2021, Cek di Sini!

Jika pemilik usaha berhalangan hadir, maka dapat menyuruh orang lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.

2. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, kita kemudian diminta mengisi data secara lengkap dan benar.

Jangan lupa untuk menandatangani formulir dan membubuhkan stempel meterai.

Formulir pendaftaran hanya dapat ditandatangani oleh pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan.

Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, lakukan fotokopi formulir 2 lembar dan gabungkan dengan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Jika kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat SIUP bagi perusahaan, mohon tambahkan surat bermaterai khusus.

3. Membayar biaya pembuatan SIUP

Selanjutnya yang harus kita lakukan adalah membayar biaya pembuatan SIUP.

Untuk diketahui, setiap daerah memiliki aturan pembayaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.

4. Ambil SIUP

Setelah mengikuti semua cara pembuatan SIUP di atas, kita tinggal menunggu surat izin itu selesai.

Biasanya, SIUP bisa diambil dalam waktu sekitar 2 minggu sejak tanggal pembuatan.

Setelah SIUP dibuat, Petugas Dinas Perdagangan akan memberi tahu bahwa SIUP perusahaan telah selesai dan dapat diambil di tempat kita mengurusnya.

Baca Juga :  Simak Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e-Katalog