fbpx
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online se-Indonesia

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online se-Indonesia

Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui situs Samsat dan aplikasi. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Cek Pajak Kendaraan Online via Situs/Aplikasi Samsat Daerah

Cara pertama dan termudah adalah dengan mengunjungi laman Samsat Online (e-Samsat) masing – masing provinsi.

Di bawah ini merupakan Link E-Samsat Online seluruh Provinsi di Indonesia yang telah kami bagi menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pembaca..

Pilihlah sesuai asal plat nomor kendaraan anda, lalu ikuti langkah-langkahnya dengan saksama.

Pilih Salah Satu :
Link E-Samsat Online Provinsi di Sumatera (PART 1)
Link E-Samsat Online Provinsi di Sumatera (PART 2)
Link E-Samsat Online Provinsi di Pulau Jawa
Link E-Samsat Online Provinsi di Kalimantan
Link E-Samsat Online Provinsi di Sulawesi
Link E-Samsat Online Provinsi di Bali Nusra
Link E-Samsat Online Provinsi Maluku & Papua

Bukalah link -link di atas sesuai dengan domisili di mana anda berasal.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Setelah mengetahui jumlah besaran pajak yang harus anda bayarkan, lalu anda juga bisa membayar pajak kendaraan anda secara online tanpa perlu ke samsat.

Kami akan bagikan 3 cara bayar pajak online yang membuat anda tak perlu antre di samsat. Cukup klik tombol di bawah ini untuk tahu langkah – langkahnya.

BAYAR DI SINI

Apakah Pajak Kendaraan Termasuk Asuransi Mobil?

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak alias NJKB, tarif pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau biasa disebut SWDKLLJ.

Ternyata dalam rincian pajak yang kita bayarkan tidak termasuk asuransi mobil/kendaraan. Padahal, setiap mobil/kendaraan yang kita punya seharusnya dilengkapi asuransi kendaraan.

Ketika kita membeli sebuah kendaraan, biasanya harga yang kita bayarkan sudah termasuk dengan asuransi mobil apabila kendaraan mengalami kecelakaan, pencurian atau risiko yang menyebabkan kerugian di masa depan.

Dengan adanya perlindungan seperti ini, konsumen pasti akan merasa lebih aman karena kerugian yang dialami akan dicover oleh perusahaan tersebut. Bentuk kompensasinya bisa berbeda jenis dan besaran yang didapat.

Namun, asuransi mobil yang kita berikan sebagai perlindungan pada mobil kita tidak perlu kita bayar lagi tiap tahunnya. Pada PKB, hanya asuransi kecelakaan yang kita bayarkan dalam bentuk SWDKLLJ.

Jenis Asuransi Khusus Kendaraan

Sebagai pengetahuan, ternyata asuransi kendaraan ada jenisnya juga, loh. Simak penjelasan di bawah ini.

Asuransi All-Risk

Asuransi All-risk berarti jenis yang mengcover seluruh jenis risiko buruk yang terjadi pada kendaraan yang dibeli, terutama kendaraan baru. Kerusakan yang ditangani bisa dari yang ringan seperti lecet sekalipun hingga pencurian.

Asuransi Total Loss Only

Jenis yang satu ini berlaku bagi risiko kendaraan “hilang secara total”. Mobil yang hilang dicuri atau mengalami kerusakan 75% hingga tak bisa digunakan lagi masuk dalam jenis Asuransi TLO ini.

Untuk klaim asuransi TLO ini butuh bukti dan memenuhi syarat yang diminta.

Asuransi Collision Coverage Insurance

Jenis asuransi ini cocok untuk mereka yang masih pemula dalam berkendara mobil. Asuransi Collision coverage menanggung kerusakan yang dialami oleh pemilik kendaraan sendiri dan ganti rugi yang diperoleh bisa senilai harga mobil yang dipunya.

Kata Kunci:pembayaran pajak motor online