fbpx
Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Bisa di Sini!

Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Bisa di Sini!

Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam hidup. Oleh karena itu, banyak pasangan yang memilih tanggal tertentu untuk pernikahan mereka. Dan, banyak orang yang lebih memilih menikah setelah bulan Ramadan atau Syawal.

Namun, keadaan pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk berhati-hati dan meminimalkan terjadinya penularan.

Perlu diketahui bahwa penentuan tanggal pernikahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Laman Simkah bisa digunakan untuk mengecek ketersediaan tanggal pernikahan. Berikut cara mengecek ketersediaan tanggal pernikahan melalui laman Simkah:

  • Kunjungi simkah.kemenag.go.id
  • Lalu pilih Daftar pada menu Daftar Nikah
  • Pilih KUA di mana Anda ingin melakukan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal dan jam nikah, pilih nikah di KUA atau luar KUA

Jika muncul “Jadwal Tersedia”, artinya belum ada yang memilih tanggal akad nikah itu.

Cara booking tanggal nikah

  • Jika muncul “Jadwal Tersedia”, klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses
  • Mengisi formulir pendaftaran yang berisi data tentang calon suami, calon istri, wali nikah dan daftar dokumen
  • Di tahap ini, Anda juga perlu mengunggah foto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru (calon suami-istri)
  • Jika Anda yakin bahwa data yang dimasukkan benar, klik “Lanjut”
  • Bukti pendaftaran akan ditampilkan, kemudian bawa ke KUA pilihan Anda.
Baca Juga :  Kata Siapa Menikah Terlambat Tidak Baik? Ini Alasannya

Berkas persyaratan nikah

  1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5-Surat Izin dari orang tua (bagi calon pengantin dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (bagi calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (untuk calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (bagi calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika: Calon suami kurang dari 19 Tahun, Calon istri kurang dari 19 Tahun, izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)
  13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Biaya nikah

  • Gratis jika melakukan pernikahan di KUA pada jam kerja.
  • Membayar biaya PNBP sebesar 600 ribu rupiah jika di luar KUA dan di luar jam kerja.
  • Pernikahan dilakukan secara gratis bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.
Baca Juga :  Ini Usia yang Ideal untuk Menikah Menurut Sains
Kata Kunci:https://www kulikmedia com/4592/cek-ketersediaan-tanggal-nikah-bisa-di-sini html