fbpx
Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Syarat dan Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kecelakaan bisa terjadi di mana saja. Insiden ini pun bisa terjadi pada siapa saja.

Di Indonesia, kecelakaan masih cukup sering terjadi. Baik itu di jalan raya atau angkutan umum seperti angkutan darat, laut, udara dan kereta api.

Oleh karena itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi dan pejalan kaki.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Tata cara pengajuan klaim Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas korban (asli dan fotocopy):
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Nikah.
  1. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi data yang ada di formulir.
  2. Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  3. Menunggu proses pencairan.

Dokumen pendukung

  1. Untuk korban luka yang menerima perawatan, mereka harus memiliki:

    • Laporan polisi dan sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli
    • Fotokopi KTP korban.
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan), dengan melampirkan salinan KTP korban.
    • Jika korban pindah ke rumah sakit lain, berikan salinan surat rujukan.
  1. Untuk korban luka berat sampai mengalami cacat:

    • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
    • Surat keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri menunjukkan diri cacat permanen.
  1. Bagi korban luka yang kemudian meninggal:

    • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
    • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Salinan akta kelahiran.
    • Kuitansi asli yang masih berlaku untuk biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
    • Jika korban pindah ke rumah sakit lain, berikan salinan surat rujukan.
  1. Untuk korban yang meninggal di TKP:

    • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi akta nikah korban yang sudah menikah.
    • Salinan akta kelahiran korban yang belum menikah.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Berikut besarnya santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada para korban kecelakaan :

  • Santunan kematian: 50 juta Rupiah
  • Santunan cacat tetap (maksimal): 50 juta Rupiah
  • Kompensasi perbaikan (maksimal): 20 juta Rupiah pengguna digunakan untuk pengguna alat transportasi darat dan laut dan 25 juta Rupiah pengguna alat transportasi udara
  • Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan biaya pemakaman: 4 juta Rupiah
  • Manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) santunan: 1 juta Rupiah
  • Kompensasi kesejahteraan tambahan (pembayaran biaya ambulans): 500 ribu Rupiah.

Gugurnya Hak Santunan Jasa Raharja

Dalam kasus berikut, hak atas kompensasi akan dibatalkan, jika:

  • Permintaan kompensasi diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan.
  • Tidak ada penagihan selama 3 bulan setelah Jasa Raharja menyetujui permintaan kompensasi.

Prioritas Ahli Waris Penerima Santunan Jasa Raharja

Ahli waris diberi kompensasi sesuai dengan prioritas berikut:

  • Janda / Duda yang legal
  • Anak-anaknya yang legal
  • Orang tuanya yang legal
  • Jika tidak ada ahli waris, maka biaya pemakaman akan dibayarkan ke pihak penyelenggara.