BKN meminta semua PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk memperbarui data dan riwayat pribadi mereka mulai Juli hingga Oktober 2021.
Setiap ASN dan PPT non-ASN dapat memperbarui data pribadi dan riwayatnya hanya dengan aplikasi MySAPK yang dapat diunduh di ponsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pemutakhiran data ini untuk mencapai data kepegawaian yang akurat dan meningkatkan kualitas ASN.
Cara pemutakhiran data
Untuk melakukan pembaruan data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN harus mengakses aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan kata sandi.
Kemudian pilih menu “Update Data Mandiri” pada aplikasi MySAPK untuk melanjutkan proses update data mandiri.
Berikut ini kami jelaskan proses pemutakhiran atau pembaruan data ASN dan PPT non-ASN via aplikasi MySAPK.
Buat akun MySAPK
- Membuka aplikasi MySAPK
- Pilih “Lupa Password”
- Kita akan mendapatkan token dan aktivasi MySAPK
- Login MySAPK
- Masuk MySAPK.
Pemutakhiran data PNS
- Login MySAPK
- Pilih “Pemutakhiran Data Mandiri”
- Lakukan pemeriksaan dan verifikasi data pada setiap riwayat, di antaranya sebagai berikut:
-
- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.
- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan mengunduh bukti pembaruan
- Selesai.
Pemutakhiran data PPPK dan PPT non-ASN
- Login MySAPK
- Pilih “Pemutakhiran Data Mandiri”
- Lakukan pemeriksaan dan verifikasi data pada setiap riwayat, di antaranya sebagai berikut:
-
- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi
- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan mengunduh bukti pembaruan
- Selesai.
Sanksi
Paryono mengatakan ada sanksi bagi ASN dan PPT non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data, yakni pelayanan manajamen kepegawaian tidak akan diproses.
Sementara itu, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi akan mendapatkan sanksi berupa teguran secara tertulis dari BKN jika tidak melakukan verifikasi data hingga akhir waktu yang telah ditentukan.