Buku nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Bagaimana jika buku nikah hilang atau rusak?
Buku nikah menjadi bukti bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara. Namun hal-hal tertentu seperti banjir, kebakaran dan lupa menyimpan dapat menyebabkan buku nikah hilang atau rusak.
Namun, jangan khawatir sebab buku nikah hilang atau rusak masih bisa diganti di KUA.
Cara ganti buku nikah yang hilang atau rusak
Kementerian Agama memberikan layanan penggantian buku nikah secara gratis.
Sigit Kamseno, Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Humas Sekretariat Ditjen Bimas Islam menyatakan fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Sigit.
Menurut Sigit, untuk mendapatkan penggantian buku nikah, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Bagi yang buku nikahnya hilang, pengajuan dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Pemohon juga membawa KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” kata Sigit.