Kini, kita tidak lagi repot mengurus dokumen kependudukan yang hilang, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga alias KK. Pemerintah mempermudah pelayanan dengan melakukan inovasi percetakan mandiri di rumah.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyederhanakan pelayanan dokumen pengelolaan kependudukan melalui inovasi pencetakan mandiri.
Kita dapat menggunakan kertas putih HVS biasa A4 80 gram untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian dari printer di rumah atau di tempat lain.
Karenanya, kita tidak perlu repot ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meskipun kita hanya mencetaknya pada selembar kertas biasa, bukan di kertas anti pemalsuan berhologram, dokumen tersebut masih memiliki pengaruh hukum.
Kuncinya terletak di kode pemindai (barcode) Quick Response (QR) di sudut kanan bawah dokumen kertas yang kita cetak sendiri di rumah.
Kode QR merupakan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai tanda keaslian data dan dapat menggantikan tanda tangan dan stempel basah yang sebelumnya dicetak menggunakan pencetakan anti pemalsuan.
Cara Mengecek Keaslian Dokumen
Lalu, bagaimana jika kita ingin memastikan apakah data kita itu palsu atau asli?
Sederhana, Cukup simpan kode QR di dekat perangkat gawai atau smartphone kita, lalu aktifkan mode pemindai QR di setiap perangkat dan sambungkan ke situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui scan ini akan ditampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga.
Jika dokumennya adalah dokumen asli maka akan muncul tanda centang hijau di scan, dan dokumen aktif, Nomor Induk Pemohon (NIK), nama pelamar dan nomor dokumen akan ditulis.
Jika dokumen dipalsukan atau tidak cocok dengan yang ada di database, tanda centang merah akan muncul.
Cara mencetak secara mandiri
Nah, berikut beberapa langkah agar kita bisa mencetak dokumen secara mandiri di rumah:
- Kita harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat. Atau melalui situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh kantor Dukcapil mana pun dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
- Kita harus memberikan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh petugas dukcapil dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah pengajuan lamaran, pegawai Kantor Dukcapil akan memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang diproses oleh Dukcapil setempat kemudian divalidasi melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR oleh Kepala Dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengirimkan notifikasi melalui SMS (Short Message Service) dan email berupa link informasi website dukcapil dan PDF.
- Selain notifikasi dari aplikasi SIAK, kantor Dukcapil setempat juga akan mencantumkan nomor identifikasi pribadi (PIN) yang dapat kita gunakan sebagai kata kunci untuk mengakses layanan.
- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan dengan pihak lain.
- Jika kita telah menerima semua dokumen yang dikirim oleh kantor Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF, mohon periksa apakah sesuai dengan data pribadi kita atau tidak. Jika masih ada kekurangan data, segera laporkan dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau melalui website www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Jika tidak ada lagi detail yang perlu dimasukkan, Kita bisa mencetaknya langsung dari rumah.
- Cara mencetaknya adalah : Kunjungi Link Berikut
- Masukkan PIN, kemudian isi Captcha lalu Klik Tampilkan
- Simpan file data digital dalam format PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.
Tidak Perlu Legalisasi/Legalisir
Dokumen kependudukan yang ditandatangani secara digital (menggunakan Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu lagi dilegalisasi. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No. 104 dan 109 Tahun 2019.
Adapun layanan legalisasi yang dimaksud adalah fotokopi pengesahan kutipan catatan status sipil, KTP yang dilegalisir, fotokopi catatan kependudukan yang dilegalisir yang ditandatangani oleh catatan sipil atau kepala kantor catatan sipil di Disdukcapil.
Semoga bermanfaat.
Source : Berbagai Sumber