Tahun ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Namun jumlah bantuan yang diterima berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni 1,2 juta rupiah.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tidak perlu datang ke bank, melainkan hanya perlu mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.
Lantas, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?
Cara pengajuan BPUM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Syarat pengajuan BPUM
Namun, sebelum mendaftar, harap pastikan terlebih dahulu apakah Anda memenuhi persyaratan penerima BPUM atau tidak.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Pencairan bantuan BLT UMKM 2021
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.
“Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak),” kata Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membawa beberapa persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:
- Fotokopi KTP,
- KK,
- Nomor Izin Berusaha (NIB).
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh BRI.
Source: kompas