Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah resmi berpindah ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Pratikno.
Oleh karena itu, berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun berjalan.
Berikut 4 fakta tentang pembangunan TMII:
1. Terinspirasi oleh Disneyland
TMII adalah sebuah proyek yang diinspirasi oleh Siti Hartinah alias Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto.
Tien Soeharto mengunjungi Disneyland di Amerika Serikat pada tahun 1971.
Saat melihat Disneyland, Tien Suharto bermimpi untuk bisa membangun sebuah taman bermain seperti Disneyland dengan mengedepankan nilai ke-Indonesiaan.
Namun, ide itu menuai protes dari kalangan mahasiswa.
2. Ditentang mahasiswa
Rencana pembangunan didengungkan Tien Soeharto pada 1971. Mahasiswa getol melancarkan berbagai aksi protes.
Mereka menolak karena biaya pembangunan TMII mencapai 10,5 miliar rupiah. Ini dianggap tidak berguna bagi masyarakat, dan justru membuang-buang uang.
Di saat yang sama, Soeharto menyampaikan anjuran hidup prihatin lantaran sebagian besar masyarakat masih hidup dalam taraf kemiskinan.
Kelompok penentang pembangunan TMII kemudian melancarkan dua strategi: demonstrasi dan diskusi.
Salah satu kelompok penentang, Gerakan Penyelamat Uang Rakyat, menyambangi sekretariat Yayasan Harapan Kita (YHK) dan membentangkan spanduk “Sekretariat Pemborosan Uang Negara” pada 23 Desember 1971.
YHK didirikan oleh istri Presiden Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Yayasan ini mendirikan banyak sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Tak lama setelah aksi bentang spanduk, sekelompok orang sekonyong-konyong muncul membawa senjata tajam. Mereka menyerang anggota Gerakan Penyelamat Uang Rakyat.
Satu orang anggota Gerakan Penyelamat Uang Rakyat terkena bacokan dan lunglai. Kemudian suara tembakan terdengar.
Kaca sekretariat YHK pecah dan seorang lagi anggota Gerakan Penyelamat Uang Rakyat roboh. Peluru bersarang di pahanya. Penyerangan terhadap anggota Gerakan Penyelamat Uang Rakyat menambah gelombang protes mahasiswa terhadap rencana pembangunan TMII.
Tuntutan dari mahasiswa tidak pernah didengar, meski 4 organisasi besar turun ke jalan. Semakin lama gelombang protes meluas hingga kalangan seniman dan intelektual.
Tokoh-tokoh seperti W.S. Rendra, Arief Budiman, H.J.C. Princen (Poncke), dan Mochtar Lubis ikut mendukungnya. Namun Soeharto justru melihat gelombang protes itu sebagai gerakan politis untuk mengganggu kestabilan nasional.
Soeharto memperingatkan para penentang untuk tidak bertindak di luar batas. Dia bahkan mengancam akan menggunakan Supersemar.
3. TMII akhirnya dibangun
Pada 17 Januari 1972, Letjen TNI Soemitro, Wakil Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Wapangkopkamtib), melarang semua aktivitas gerakan anti-MII. Petugas juga menahan beberapa tokoh penentang MII seperti Arief Budiman dan Poncke.
DPR kemudian membentuk panitia khusus MII.
Panitia ini memanggil tokoh-tokoh penentang MII, perwakilan pemerintah dan YHK.
Mereka duduk bersama membahas sisi positif dan negatif pembangunan MII selama Maret 1972. Rapat pembahasan itu berkeputusan bahwa YHK boleh melanjutkan pembangunan MII.
Francois Raillon dalam Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia menuliskan, proyek itu boleh diteruskan dengan syarat tidak boleh menikmati fasilitas keuangan negara dan juga tak ada sumbangan wajib.
DPR meminta pemerintah membentuk badan pengawas untuk mengawasi aliran dana dan pembangunan MII. Di dalamnya termasuk tokoh budayawan dan intelektual.
Sejak saat itu suara protes terhadap MII senyap.
Adapun batu pertama pembangunan MII diletakkan pada 30 Juni 1972.
Pada 20 April 1975, MII resmi dibuka dengan nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pada 1977, Soeharto mengeluarkan sebuah ketetapan yang mengatur bahwa pengelolaan TMII diberikan kepada YHK. Ketetapan itu adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
4. Menjadi pemasukan negara
Terbitnya Perpres Nomor 19 yang menandai diambil alihnya TMII oleh negara, dilatarbelakangi masukan dari banyak pihak.
Salah satunya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan pengambilalihan TMII oleh negara juga agar nantinya TMII dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur.
Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar 20 triliun rupiah.
“Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi,” kata Pratikno.
Source: kompas