fbpx
STNK Motor yang Masih Kredit Hilang, Ini Cara Urusnya

STNK Motor yang Masih Kredit Hilang, Ini Cara Urusnya

Kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kerap dialami pemilik kendaraan, entah terjatuh atau sekadar terselip di tempat-tempat yang tidak biasa, seperti dekat lemari, kantong, dan kolong meja.

Banyak dari mereka yang bingung dengan kejadian tersebut, terutama jika kendaraan yang dimiliki masih berstatus kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sebab, dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK, masih berada di tempat leasing.

Menanggapi hal tersebut, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli dan fotokopi,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.

Pemohon dapat meminta fotokopi BPKB di kantor leasing. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisasi dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Berikut persyaratan mengurus STNK hilang yang masih dalam proses kredit:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
  • Surat keterangan dari leasing.

Sedangkan prosedur pengurusannya sama seperti biasa yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

Jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak tahunan, akan dikenakan biaya tambahan, yaitu pajak yang belum dibayar.

Namun jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar 100.000 rupiah untuk sepeda motor dan 200.000 rupiah untuk mobil.

Source: kompas

Kata Kunci:https://www kulikmedia com/3668/stnk-motor-yang-masih-kredit-hilang-ini-cara-urusnya html