Pemerintah membuka kembali Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha menengah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.
Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Jika sebelumnya penerima BLT UMKM menerima bantuan 2,4 juta rupiah pada tahun 2020, jumlah bantuan untuk setiap peserta UMKM kini turun menjadi 1,2 juta rupiah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah 1.200.000,00 rupiah [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut,” tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021.
Sedangkan untuk penerima BPUM sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1, apabila penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
Syarat BLT UMKM
Anda berminat mendapatkannya, berikut syarat mendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Tempat Pengusul BLT UMKM
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Kelengkapan Data Usulan BLT UMKM
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama dan indentitas Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Proses Pencairan BLT UMKM
Bagi yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 dapat mengunjungi tautan ini.
Kemudian langkah berikutnya:
- Klik laman ini.
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Jika dinyatakan berhak menerima bantuan, bank penyalur akan membuatkannya rekening. Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima.
Source: bisnis