Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dipromosikan bisa lebih mudah untuk mendapatkan akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa membayar biaya apapun.
Inilah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mentransformasikan pengusaha mikro dari sektor informal ke formal.
Salah satu sertifikat gratis yang bisa diperoleh UMKM adalah sertifikat halal. Lantas, bagaimana syarat mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM secara gratis?
Pendaftaran sertifikat halal
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan kehalalan suatu produk menurut hukum Islam.
Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk.
Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
- Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
Source: kompas