fbpx
Syarat dan Cara Dapat Bansos PKH 2021, Cek di Sini!

Syarat dan Cara Dapat Bansos PKH 2021, Cek di Sini!

Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial untuk Proyek Keluarga Harapan (PKH) tahap II April 2021 pada akhir Maret 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui bansos PKH diharapkan dapat membuka akses KPM, khususnya bagi ibu hamil dan anak-anak, sehingga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar mereka.

Selain itu, bantuan sosial PKH mendorong penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk menjaga tingkat kesejahteraan sosialnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah memperpanjang penyaluran bansos PKH hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Kategori Bansos PKH

Skema penyaluran bansos PKH dibagi menjadi empat tahap selama setahun, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: 3 juta rupiah per tahun.
  • Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: 3 juta rupiah per tahun.
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: 900.000 rupiah per tahun.
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: 1,5 juta rupiah per tahun.
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: 2 juta rupiah per tahun.
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: 2,4 juta rupiah per tahun.
  • Kategori Lanjut Usia: 2,4 juta rupiah per tahun.
Baca Juga :  Info Lengkap Pendaftaran Bansos PKH 3 Juta, Cek Sini

Syarat Daftar Bansos PKH

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen yang telah disebutkan.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Cara Daftar Bansos PKH

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga :  Daftar Bantuan yang Masih Cair di 2022, Cek di Sini

Pengecekan kepesertaan penerima bansos PKH, bisa dilihat di laman web dtks, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat Lengkap(spasi)Aduan.

Source: pikiran-rakyat