fbpx
Cara Mengurus & Bayar Denda Tilang Elektronik di Solo

Cara Mengurus & Bayar Denda Tilang Elektronik di Solo

Sejak 23 Maret 2021 lalu, Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah menerapkan masa sosialisasi untuk tilang elektronik. Sosialisasi tersebut memakan waktu dua minggu.

Enam kamera pengawas dipasang di beberapa lokasi di jalan utama kota Solo.

Kamera pengawas yang dipasang telah terintegrasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam perangkat lunak yang digunakan untuk memantau pelanggan lalu lintas elektronik sudah terhubung dengan Electronic Registration Identification (ERI).

“Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang,” ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman.

Pengguna jalan yang melanggar akan langsung dikonfirmasi melalui pesan singkat. Selain itu, surat konfirmasi juga akan dikirimkan melalui alamat yang tertera sesuai dengan pelat nomor yang digunakan kendaraan.

“Apabila terbukti akan dikirimkan surat konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi melalui telepon, ada QR code juga, atau kalau tidak terlalu paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Surakarta,” jelas Adhytia Warman.

Denda akan dikenakan sesuai dengan peraturan tilang yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui akun BRI Birtual Account (BRIVA)

Namun, jika pelanggar merasa tidak melanggar aturan, bisa langsung mengikuti sidang tilang.

Source: kompas