Mobil atau motor Anda sudah dijual? Pastikan untuk tidak lupa memblokir STNK. Tujuannya agar Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Cara memblokir STNK motor dan mobil yang dijual sangat mudah. Misalnya di DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online. Jadi, apa saja langkah dan syarat-syaratnya?
Proses pelaporan kendaraan bermotor yang terjual dapat dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Prosesnya gampang, pertama harus registrasi dulu menggunakan NIK (pribadi) atau NPWP Pusat (badan usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan menerima email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk diunggah.
Adapun persyaratan dokumen lapor jual kendaraan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotocopy STNK/BPKB
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Keenam dokumen itu wajib ada. Dan jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Syaratnya membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotocopy, Kartu Keluarga asli dan fotocopy, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotocopy apabila dikuasakan.
Source: detik