Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pada Maret 2021. Berikut kami jelaskan cara mendapatkan BPUM.
Namun perlu diperhatikan bahwa bantuan yang dikeluarkan tahun ini lebih kecil yaitu 1,2 juta rupiah, dibandingkan dengan tahun lalu 2,4 juta rupiah.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan untuk selalu update informasi tentang BLT UMKM dari sumber resmi, yaitumedia sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.
Berikut ini cara dapat BPUM berserta persyaratan lengkapnya:
A. Syarat BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk membuat SKU, bisa mengunjungi https://oss.go.id/portal.
B. Daftar BLT UMKM
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
- Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Source: detik