fbpx
Mobil SUV 2.500 Cc Bakal Bebas PPnBM, Ini Daftarnya

Mobil SUV 2.500 Cc Bakal Bebas PPnBM, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diperluas sampai mobil mesin 2.500 cc. Keinginan tersebut disambut baik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujar Agus.

Agus menjelaskan hal ini diperlukan karena beberapa mobil penumpang dengan kapasitas mesin lebih dari 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (lebih dari 50-60 persen) belum menikmati kebijakan relaksasi. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin menggairahkan industri otomotif dalam negeri.

Relaksasi PPnBM diketahui mulai berlaku per 1 Maret. Saat ini, relaksasi hanya berlaku untuk mobil bermesin maksimal 1.500 cc serta kandungan lokal minimal 70 persen, dan diproduksi di Indonesia.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Mobil pribadi dengan kubikasi sampai 2.500 cc diproduksi di Indonesia saat ini didominasi produk SUV antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner hingga Innova.

Baca Juga :  Daftar Harga Mobil Terbaru yang Dapat Diskon PpnBM

Agus juga meminta produsen menaikkan utilisasi agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang diklaim jauh meningkat.

“Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 150 persen setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” kata Agus.

Kebijakan ini akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Keringanan diberikan secara bertahap, yaitu yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Source: cnnindonesia