Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdiri dari 16 seri angka memiliki fungsi yang sangat penting untuk data kependudukan, mulai dari mendaftar kartu perdana hingga pendaftaran untuk penerimaan Bantuan sosial (Bansos).
Fungsi Nomor Induk Kependudukan tidak hanya sebatas itu, karena NIK juga digunakan untuk mengetahui identitas masyarakat Indonesia, mendaftar pekerjaan, mengikuti pemilu dan mendaftar pernikahan.
Terkait nomor NIK yang cukup banyak dan unik ini ternyata memiliki arti di setiap urutannya. Dua angka pertama merupakan kode provinsi, dua angka kedua adalah kode kota ataupun kabupaten, dua angka ketiga adalah angka kecamatan, dua angka keempat merupakan kode tanggal lahir, dua angka kelima adalah kode bulan lahir, dua angka keenam merupakan kode tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor komputerisasi.
NIK yang biasanya digunakan untuk mendaftarkan serangkaian administrasi, akan diminta validitas NIK yang dimiliki. Tidak perlu repot jauh-jauh pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk mengecek validasi NIK. Cukup gunakan gadget dan internet, kita bisa melakukan pengecekan. Berikut kami tampilkan cara cek NIK online.
Kanal Resmi Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mengecek NIK-nya, yakni melalui dukcapil.kemendagri.go.id.
Tidak hanya kanal itu, biasanya setiap provinsi, kota atau daerah memiliki website resmi untuk pengecekan NIK. Salah satunya adalah kanal disdukcapilbisa.batam.go.id. Cara penggunaannya sangat mudah, cukup masukkan nomor NIK dan nama lengka, lalu akan muncullah data pribadi dan status perekam dari KTP-el.
Selain melalui media sosial dan kanal resmi instansi, Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK melalui email Disdukcapil yaitu callcentre.dukcapil@gmail.com dengan mengirimkan format pesan sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email.
Facebook dan Twitter
Selain memiliki website resmi, setiap instansi juga memiliki media sosial, salah satu kegunaannya adalah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan Dukcapil memanfaatkan Facebook dan Twitter untuk melakukan cek NIK.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengunjungi akun Facebook Halo Dukcapil atau akun Twitter @ccdukcapil. Setelah menemukan kedua akun tersebut, bisa melakukan cek dengan memanfaatkan fitur Direct message.
SMS dan Whatsapp
Bagi pengguna yang tidak memiliki kuota internet juga dapat melakukan pengecekan melalui SMS dengan dengan menghubungi nomor 0815-3639-9999 dengan format pesan Cek#KTP#NIK. Untuk Whatsaap bisa menggunakan format pesan Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu dapat mengirimkan pesan tersebut ke nomor whatsapp 0813-2691-2479.
Source: tempo