Masyarakat Indonesia bisa memiliki nomor kartu SIM prabayar lebih dari satu. Syaratnya, pengguna harus registrasi setiap nomor kartu SIM dengan NIK dan nomor KK.
Satu nomor KTP dan KK juga dapat digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor berbeda untuk setiap operator seluler.
Jika ingin menggunakan nomor lain, tetapi jatah ketiga nomor tersebut sudah habis, pengguna dapat menghapus atau unreg nomor tersebut.
Setiap operator seluler di Indonesia juga menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM untuk pengguna. Khusus untuk pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, ada tiga cara untuk unreg nomor, yakni sebagai berikut:
Cara unreg kartu XL/Axis dengan SMS
Pertama melalui menu SMS. Caranya, buka menu SMS dan ketik UNREG#NomorHP# (contoh: UNREG#081289101112#). Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
Cara unreg kartu XL/Axis dengan dial up
Cara kedua yaitu melalui dial up. Caranya, ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan “dial”.
Cara unreg kartu XL/Axis lewat customer service
Terakhir, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan
Pembatalan registrasi atau unreg nomor kartu SIM juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan pengguna. Ini karena nomor kartu SIM tertaut dengan berbagai data pribadi pengguna.
Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan data, pengguna harus melakukan unreg NIK dan KK pada nomor kartu SIM yang sudah tidak digunakan lagi.
Source: kompas