fbpx
Kemenaker Jelaskan Cara Klaim JKP Bagi Korban PHK

Kemenaker Jelaskan Cara Klaim JKP Bagi Korban PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan cara mengklaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan atau buruh yang terkena PHK.

Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Retno Pratiwi menjelaskan nantinya manfaat program tersebut dapat diakses lewat sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Sisnaker sendiri nantinya akan terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

“Setelah ke Sisnaker, di sana akan ada semacam kotak. Nanti kita kasih klik, dimasukkan nomor peserta berapa, NIK berapa, nanti langsung diverifikasi BPJS ketenagakerjaan, divalidasi, apakah dia eligible mendapatkan manfaat (JKP) atau tidak,” ucapnya.

Setelah menerima notifikasi bahwa pekerja yang di-PHK harus mendapatkan JKP, nantinya akan diberikan pilihan apakah ingin langsung kembali bekerja atau mencairkan manfaat JKP.

“Nanti dia mendapatkan notifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya di sistem itu juga dia akan ke kotak selanjutnya, yang di dalamnya ada pengantar kerja. Di situ lah nanti akan berproses apakah dia mau mencari kerja lagi apa tidak,” terangnya

Jika ingin pekerja yang di-PHK mencari pekerjaan baru, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa tunai melalui program JKP, yaitu 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

“Kalau dia mau cari kerja baru akan akan ada notifikasi selanjutnya BPJS ketenagakerjaan akan memberikan manfaat uang tunai itu tadi. Kemudian oleh pengantar tadi akan ditanya lagi mau kerja langsung atau pelatihan. Nanti akan ada bimbingan-bimbingan juga,” imbuh Retno.

Bimbingan yang dimaksud adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

“Ada bimbingan jabatan, ada juga informasi pasar kerjanya,” tuturnya.

Meski demikian ia menegaskan saat ini manfaat program tersebut belum dapat diklaim karena masih dalam tahap persiapan implementasi. Menurutnya program JKP baru akan berjalan efektif di tahun depan.

“Sekali lagi ini masih satu tahun lagi,” pungkasnya.

Source: cnnindonesia