fbpx
5 Syarat Rumah Bebas PPN yang Harus Anda Ketahui

5 Syarat Rumah Bebas PPN yang Harus Anda Ketahui

Pemerintah memberikan insentif atau pembebasan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan daya beli kelas menengah, terutama dalam hal kepemilikan rumah. Apa saja syarat rumah bebas PPN?

Insentif PPN berlaku untuk periode pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif terbesar adalah pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual 2 miliar rupiah. Adapun 5 syarat rumah bebas PPN yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut:
  • Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga 2 miliar rupiah
  • Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas 2 miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah
  1. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
  2. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
  3. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
  4. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Perlu Anda ketahui, apa arti rumah bebas PPN 100% ini. Seperti yang sudah umum diketahui bahwa PPN selama ini dibebakan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

Baca Juga :  Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai barang/jasa kena pajak (BK/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini, PPN penjualan rumah dibayar oleh pembeli dan dipungut oleh penjual, serta kemudian disetorkan negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besaran PPN rumah ini mencapai 10%.

Source: suara