Berikut cara mendaftarkan dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit.
Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.
Oleh karena itu, semua sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti dengan sertifikat elektronik.
Penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran dan penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik (sertifika-el)?
Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.
Cara Pendaftaran Pertama untuk Tanah yang Belum Terdaftar
Untuk menerbitkan sertifikat tanah elektronik bagi orang yang belum terdaftar, akan dilakukan proses pengumpulan data terlebih dahulu melalui sistem elektronik.
Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, bukti hak dan pembukuan. Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Setelah semua proses pengolahan data selesai, hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Dokumen elektronik tersebut meliputi gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Kumpulan sertifikat elektronik yang tersimpan di pangkalan data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
Lalu sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak, akan diberikan sertifikat elektronik serta akses sertifikat-el pada sistem elektronik.
Cara Ganti Sertifikat Analog ke Elektronik
Untuk penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Dalam pasal 14 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
Sementara, jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat elektronik juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Namun, beredar kekeliruan kabar yang beredar di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik.
Satu diantara kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.
Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.
Sertifikat Lama Tidak Ditarik
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, mengatakan tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.
Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.
Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.
Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat.
Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.
Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.
“Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik,” ujar Sofyan.
Source: tribunnews