fbpx
BLT UMKM Akan Dilanjut, Begini Cara Mendapatkannya

BLT UMKM Akan Dilanjut, Begini Cara Mendapatkannya

Bantuan pemerintah terus disalurkan pada Maret 2021.

Salah satunya bantuan 2,4 juta rupiah yang bisa didapat dalam program BLT UMKM.

Dengan bantuan pemerintah ini, Anda bisa memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program bantuan presiden produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi.

Saat ini, BLT UMKM tengah dipersiapkan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM ini?

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu, meminta masyarakat yang ingin memperoleh BLT UMKM segera mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat wajib membawa data yang dibutuhkan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha mikro menerima bantuan ini.

Baca Juga :  Izin PIRT: Pengertian, Syarat dan Cara Mengurusnya

Untuk mendapatkan Banpres ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Teten mengatakan meski pelaku UMKM tidak memiliki rekening, mereka tetap bisa mendaftar.

Sebab, nantinya salah satu bank penyalur akan membuatkan rekening bagi peserta UMKM yang dinyatakan berhak atas bantuan tersebut.

Adapun bank penyalur yang dimaksud di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri kepada pengusul yang telah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Tahap 2, Cek!

Source: motorplus-online