fbpx
Jokowi Resmi Hapus IMB dan Diganti PBG, Apa Itu?

Jokowi Resmi Hapus IMB dan Diganti PBG, Apa Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai pengganti, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP ini merupakan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan berlakunya PP ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lantas, apa itu PBG?

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021.

Sebagai perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan perlunya mendapatkan izin sebelum membangun gedung. Berikut bunyi Pasal 14 PP 36/2005:

  1. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
  2. Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
  3. Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Sementara itu, PP 16/2021 ini lebih mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Fokusnya lebih pada fungsi bangunan daripada izin.

Siapapun yang ingin membangun gedung harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus.

Source: detik