Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial pada tahun 2021 dalam bentuk bantuan modal usaha sebesar 3,5 juta rupiah.
Bantuan modal usaha 3,5 juta rupiah itu berbeda dengan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2,4 juta rupiah ataupun dengan bansos 2021 lainnya.
Sebab, 2,4 juta rupiah merupakan bansos 2021 yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bantuan modal usaha 3,5 juta rupiah ini dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial memberikan bantuan modal usaha sebesar 3,5 juta rupiah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sebesar 3,5 juta rupiah tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi, agar KPM PKH bisa mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.
Perlu diketahui, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat status sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.
PKH Graduasi dibagi menjadi dua bagian yaitu Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH. Antara lain tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.
Sementara itu, Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera. Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.
Pada tahun 2021, tujuan Kemensos mendapatkan bantuan modal komersial sebesar 3,5 juta rupiah untuk menjangkau 7.000 KPM lulusan PKH.
Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.
Dalam penyalurannya, uang bantuan bantuan modal usaha 3,5 juta rupiah akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar 2 juta rupiah, inkubasi dan mentoring sebesar 1 juta rupiah, serta pengamanan usaha sebesar 500.000 rupiah.
Untuk mendapatkan bantuan modal usaha, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar PKH
- Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Daftar PKH
- Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.
- Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
- Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
- Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
Proses Graduasi untuk Dapat Bantuan Modal Usaha
Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.
Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha.
Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Source: pikiran-rakyat