Siapapun mungkin mengalami kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tidak semua orang tahu cara mengurus SIM yang hilang.
Padahal, SIM merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” bunyi aturan tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
1. Buat surat keterangan hilang ke kantor polisi terdekat
Langkah pertama mengurus SIM yang hilang adalah pergi ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan untuk membuktikan bahwa Anda pernah memiliki SIM.
Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, jangan lupa untuk membawa fotokopi SIM atau menyebutkan nomor SIM Anda. Ini akan ditulis dalam surat keterangan kehilangan.
2. Bawa dokumen ini ke Satpas SIM
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) dan surat keterangan hilang dari kantor polisi.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran secara lengkap. Formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kemudian diserahkan ke petugas SIM untuk diperiksa.
3. Pengambilan foto dan sidik jari untuk SIM baru
Petugas kemudian akan meminta Anda untuk memverifikasi data SIM lama. Setelah beres, Anda akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan penandatanganan kartu SIM baru.
Pada tahap ini, petugas akan kembali memastikan kesesuaian data Anda. Seperti nama, alamat dan tanggal lahir.
Tahap terakhir dari mengurus kartu SIM yang hilang adalah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberi Anda kartu SIM baru setelah selesai dicetak.
Source: idntimes