Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperpanjang beberapa program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH diperuntukkan bagi kelompok, termasuk di antaranya adalah pelajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Syaratnya, berasal dari keluarga tidak mampu (KM) dan sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Besarnya bantuan yang diberikan tergantung pada jenjang sekolah masing-masing.
Untuk Anda yang masih SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar 900.000 rupiah.
Kemudian bagi yang masih mengikuti program SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar 1,5 juta rupiah.
Sedangkan untuk siswa SMA/SMK/MAN/Paket C bantuan yang diterima sebesar 2 juta rupiah.
Rencananya penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Januari, April, Juli hingga Oktober 2021.
Untuk cara ceknya, silakan buka laman dtks.kemensos.go.id.
Kemudian masukkan NIK Anda dan nama sesuai KTP Anda.
Selanjutnya, masukkan kode ‘Captcha’ dan klik ‘Cari’.
Setelah itu, akan muncul apakah aAnda termasuk ke dalam penerima bantuan ini atau tidak.
Source: pikiran-rakyat