fbpx
Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos 300 Ribu, Ini Caranya

Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos 300 Ribu, Ini Caranya

Pemerintah memperpanjang beberapa program bantuan dan perlindungan sosial pada 2021.

Untuk pelaksanaan program tersebut, setidaknya pemerintah siap menggelontorkan dana 110 triliun rupiah.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pasalnya, sejak Maret 2020, situasi ekonomi dalam negeri belum kembali normal.

Pemerintah berharap program bantuan ini dapat meningkatkan stimulus ekonomi Indonesia.

Adapun beberapa program tersebut di antaranya yaitu program Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Rencananya bantuan ini akan dikirimkan melalui rekening calon penerima, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemilik KIS diketahui juga berhak mendapatkan dana bansos (bansos) sebesar 300 ribu rupiah.

Pasalnya, pemilik KIS diketahui masuk dalam daftar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk dalam kelompok penerima bantuan?

Pertama, buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukkan ID Anda, seperti NIK, ID DTKS, atau PBI JK/KIS.

Baca Juga :  Cek Penerima Bantuan Modal Usaha Mikro 1,2 Juta Rupiah

Selanjutnya, masukkan nomor ID kepesertaan yang telah Anda pilih di DTKS.

Selanjutnya, masukkan nama sesuai ID yang Anda pilih, lalu ketikkan kode verifikasi di kotak yang tersedia.

Kemudian, klik Cari dan selanjutnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai salah satu penerima bansos atau tidak.

Jika nama Anda terdaftar, maka bantuan sosial sebesar 300 ribu rupiah akan dikirimkan ke rekening Anda.

Source: pikiran-rakyat