fbpx
Cara Membuat SIM A, C dan D, Simak Ini Tahapannya!

Cara Membuat SIM A, C dan D, Simak Ini Tahapannya!

Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), perlu mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM tersebut.

Memiliki SIM berarti Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Berikut cara membuat SIM A, C dan D yang perlu Anda ketahui:

Persyaratan Pemohon SIM

  1. Permohonan tertulis,
  2. Bisa membaca dan menulis,
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
  4. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
  6. Sehat jasmani dan rohani, dan
  7. Lulus ujian teori dan praktik.

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP.

Baca Juga :  Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Usah Antre Lagi!

Selain itu, pemohon SIM juga disarankan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) dan surat keterangan kesehatan dokter yang memuat sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Tahap Pembuatan SIM Baru

Tahap pertama

Pemohon kartu SIM harus membayar biaya PNBP resi bank melalui ATM atau teller bank.

Tahap kedua

Pemohon SIM harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir (dokumen), sidik jari dan foto.

Tahap ketiga

Pada tahap ini pemohon akan mengikuti ujian teori. Pemohon akan menjalani tes teoritis tentang peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Tahap keempat

Tahapan ujian selanjutnya adalah ujian praktik.

Tahap kelima

Tahapan ini merupakan tahapan terakhir, yaitu mencetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan untuk memberikan tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan kartu SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya pembuatan SIM

SIM A

  • Pembuatan SIM A Baru, sebesar 120.000 rupiah
  • Perpanjang SIM A, sebesar 80.000 rupiah

SIM B1

  • Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar 120.000 rupiah
  • Perpanjang SIM B1: 80.000 rupiah
Baca Juga :  Simak Ini Tata Cara Ajukan Registrasi SIM Secara Online

SIM B2

  • Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar 120.000 rupiah
  • Perpanjang SIM B2, sebesar 80.000 rupiah

SIM C

  • Pembuatan SIM C Baru, sebesar 100.000 rupiah
  • Perpanjang SIM C, sebesar 75.000 rupiah

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  • Pembuatan SIM D Baru, sebesar 50.000 rupiah
  • Perpanjang SIM D, sebesar 30.000 rupiah

SIM Internasional

  • Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar 250.000 rupiah
  • Perpanjang SIM Internasional, sebesar 225.000 rupiah

 

Source: bisnis