Baru-baru ini viral kabar di media sosial terkait bantuan pemerintah kepada pemilik SIM A dan C saat pandemi Covid-19.
Kabar tersebut diberitakan bahwa pemilik SIM A dan C akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai nominal 900.000 rupiah.
BLT tersebut dijelaskan akan diberikan selama empat bulan terhitung Januari hingga Mei 2021.
Adapun syarat utama yang tertuang dalam pemberitaan ini adalah SIM A dan SIM C yang dimiliki masih berstatus hidup atau tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya.
Kabar ini pun sukses menghebohkan masyarakat Indonesia. Namun benarkah demikian?
Setelah diselidiki, informasi BLT bagi pemilik SIM A dan C senilai 900.000 rupiah itu hoaks.
Dari informasi yang beredar, pembuat hoaks itu menyematkan tautan ke sebuah laman di Internet.
Saat diklik, link tersebut akan membawa pengguna smartphone ke laman yang bertuliskan ‘Ngimpi!’.
Jadi bisa dipastikan masyarakat mendapat informasi terebut hoaks.
Klarifikasi dari Jasa Raharja
Jasa Raharja juga menemukan pesan hoaks yang sama menyatakan pemilik SIM A dan C mendapat bantuan sekitar 900.000 rupiah dari pemerintah.
Narasi lengkap dari hoaks tersebut berbunyi:
Yang sudah punya sim C dan A, coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 900.000 rupiah/bulan dari asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan syarat utama SIM masih berlaku/valid. Mulai Januari/Mei 2021.
Kabar tersebut langsung dibantah oleh Jasa Raharja dalam unggahannya.
“Hai Jasfren, Jasmin ingin mengingatkan untuk selalu hati-hati terhadap berita hoaks mengenai Jasa Raharja.
“Karena, semua berita mengenai Jasa Raharja hanya akan di informasikan melalu media sosial Jasa Raharja,” jelas Jasa Raharja dalam unggahannya.
Source: pikiran-rakyat