Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif 2,4 juta rupiah kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Hingga Desember 2020, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan hingga 100 persen.
Namun hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang mengaku tidak dapat mencairkan BLT karena salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bank Himbara, sebagai penyalur, tidak mau melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.
“Sebab, bank harus menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan saya fikir, apa yang dilakukan bank sudah benar,” ujar Hanung.
Hanung mengatakan jika hal itu terjadi, bank harus melaporkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar data yang dinyatakan tidak benar dapat diverifikasi ulang.
Dengan begitu pelaku UMKM tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dinas Koperasi dari daerah juga harus mengusulkan perbaikan kepada pihak bank, agar pihak bank juga memberikan laporan kepada Kemenkop UKM.
“Jadi ketika ada NIK yang salah input, pengusul harus melaporkan ke bank, baru nanti bank yang melaporkan ke kami,” jelas Hanung.
Seperti yang kita ketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah dan tidak dipungut biaya apapun, sebagai bentuk pemerintah dalam membantu para pelaku UMKM melanjutkan usahanya setelah terdampak pandemi.
Source: kompas