fbpx
Tiba-tiba Terima Uang Salah Transfer Lakukan 3 Hal Ini

Tiba-tiba Terima Uang Salah Transfer? Lakukan 3 Hal Ini

Sebagai nasabah tentunya kita khawatir jika mendapati uang salah transfer yang dilakukan oleh pihak bank. Salah transfer dari nasabah lain relatif dapat dicegah sebelum transaksi itu dilakukan.

Namun, jika kesalahan itu datang dari pihak bank, maka ada sederet hukum yang menyertainya. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat ketentuan yang dapat menjerat lantaran penggunaan uang salah transfer, yaitu Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Nah, ada beberapa hal yang bisa anda lakukan jika menerima uang salah transfer. Berikut KulikMedia bagikan penjelasan selengkapnya.

1. Bersikaplah tenang

Ketika anda mendapati dana besar “mengalir” tiba-tiba ke rekening tabungan, anda pasti dihantui dengan banyak reaksi. Anda mungkin saja merasa panik, gugup, atau bahkan takut menghadapinya. Hal ini tentu saja sangat wajar, mengingat uangnya tidak dalam jumlah kecil.

Namun menyikapi ini, anda harus tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil keputusan. Jangan bertindak gegabah, karena hal ini justru akan membuat anda mendapatkan tuntutan dari bank terkait.

Baca Juga :  Apa itu Bunga Anuitas dan Cara Menghitungnya?

2. Konfirmasi dengan bank

Cross-check dengan bank terkait untuk memastikan informasi mengenai kejadian terima uang salah transfer yang anda alami tersebut. Ini adalah langkah yang sangat penting yang harus diambil agar anda tidak terjerumus ke dalam segala macam masalah hukum yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Terkait dengan kejadian kesalahan transfer yang anda alami, Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan, yang mana salah satunya telah KulikMedia informaikan di atas.

Pada intinya, anda berhak untuk meminta surat atau dokumen pemberitahuan resmi dari pihak bank mengenai terima uang salah transfer yang anda alami. Hal ini penting bagi anda untuk menghindari segala macam kegiatan penipuan oleh oknum yang mungkin mengatasnamakan bank.

3. Kembalikan dana secara penuh

Hal berikutnya yang harus anda lakukan adalah mengembalikan semua dana ke pihak bank terkait. Hal ini akan menghindarkan anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang termuat dalam aturan yang tertuang dalam UU Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011, sebagaimana yang kami jelaskan tadi.

Baca Juga :  Ini Cara Mengajukan Kartu Kredit BNI Secara Online

Anda tidak ingin mendapat masalah hukum dan berakhir di penjara, kan? Jadi, bertindaklah dengan bijak dan kembalikan uang itu ke bank secara penuh. Selain hal di atas, anda juga dapat didakwa dengan pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.