Kartu kuning adalah nama lain dari kartu tanda pencari kerja atau biasa dikenal dengan AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar pekerjaan sebagai PNS maupun di instansi swasta.
Lalu apa saja syarat untuk membuat kartu kuning?
Syarat membuat kartu kuning
Untuk mengetahui syarat pembuatan kartu kuning, anda bisa mengeceknya di website resmi Disnaker masing-masing kabupaten/kota.
Setiap daerah biasanya memiliki syarat pembuatan kartu kuning yang sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan sebagai permohonan kartu kuning relatif sama. Berikut di antaranya?
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) pendidikan terakhir yang dilegalisir 1 lembar
- Pas foto berwarna terbaru, ukuran 3×4, siapkan 2-4 lembar
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada) 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada) 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Untuk mencegah Anda bolak-balik, Anda juga sebaiknya membawa lampiran semua dokumen asli karena mungkin saja petugas membutuhkannya.
Secara umum syarat pembuatan kartu kuning online atau offline tidak jauh berbeda, sebagaimana yang KulikMedia informasikan di atas.
Cara membuat kartu kuning online
- Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu >>> [DI SINI].
- Pilih menu Daftar.
- Isi data pribadi anda pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang harus diisi saat mendaftar, yaitu status ketenagakerjaan pada saat melakukan pendaftaran, user id, email yang aktif, nomor telepon dan kata sandi.
- Setelah masuk ke akun, anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
- Setelah akun anda sudah jadi, pastikan anda telah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti petunjuk pengisian semua data yang dibutuhkan, jika semua data sudah dipastikan benar, klik tombol Save.
- Saat anda sudah mengklik tombol Simpan, data sudah tersimpan di database Dinas Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya anda harus ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak dan dilegalisasi. Anda juga dapat meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning.
Cara membuat kartu kuning offline
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat dan petugas akan mengarahkan anda ke bagian pembuatan kartu kuning.
- Serahkan dokumen yang diperlukan sebagaimana yang kami informasikan di atas.
- Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan memberi anda kartu kuning. Kartu kuning juga bisa digandakan untuk tujuan mencari kerja.