Anak dari pernikahan siri sekarang bisa mendapatkan akta kelahiran. Akta kelahiran sendiri adalah hak setiap anak.
Setiap anak berhak atas akta kelahiran, jadi untuk orang tua yang menikah siri, hak anak dilindungi oleh negara. Adapun cara dan syarat membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri kami jelaskan di bawah ini. Simak dengan saksama ya!
Cara membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri
Bagi yang ingin mengajukan pembuatan akta kelahiran bisa langsung datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Datanglah ke Dukcapil setempat
- Bawa semua persyaratan yang diperlukan
- Mengisi SPTJM
- Menunggu akta kelahiran diproses.
Pembuatan akta kelahiran gratis atau tidak dipungut biaya. Nantinya, akta kelahiran anak dari pernikahan siri akan tertulis frasa yang menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang pernikahannya belum tercatat.
Syarat pembuatan akta kelahiran
Adapun syarat-syarat pembuatan akta kelahiran anak dari pernikahan siri adalah sebagai berikut:
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat keterang lahir yang diterbitkan oleh rumah sakit atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir anak.
- Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Syarat membuat KK bagi pasangan suami istri yang menikah siri
Saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Ya, pasangan suami istri yang menikah siri masih bisa mendapatkan KK, sama seperti pasangan yang tercatat di Kementerian Agama.
Syarat pembuatannya juga sederhana, yakni hanya memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dua orang saksi untuk mengetahui kebenaran pasangan suami istri.
Nantinya, di dalam Kartu Keluarga tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Ini menunjukkan pasangan suami istri itu menikah siri.
Itulah cara dan syarat membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri, berikut syarat membuat KK bagi pasangan pernikahan siri. Semoga bermanfaat!