fbpx
5 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Ketahui

5 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Ketika seseorang memiliki tanah dan bangunan, sertifikat menjadi hal penting yang harus dimilikinya. Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa anda merupakan pemilik tanah tertentu.

Untuk diketahui, ada beberapa jenis sertifikat tanah, yang mana tergantung pada status hak atas tanah. Nah, sebelum memutuskan untuk membeli atau menguasai suatu aset, anda harus memahami berbagai jenis-jenis sertifikat tanah ini. Berikut KulikMedia paparkan informasi terkait jenis-jenis sertifikat tanah.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Ya, SHM memang singkatan dari Sertifikat Hak Milik. Jika memilikinya, anda boleh berbangga hati lho. Pasalnya, jenis sertifikat tanah ini merupakan sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.

Seperti namanya, SHM didefinisikan sebagai dokumen yang menyatakan kepemilikan tanah yang sah dan valid. Pemilik SHM ini memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan tanah tertentu sesuai kebutuhannya. Apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemilik tanah SHM memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Tata Cara Ganti Sertifikat Tanah Analog Jadi Elektronik

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat jenis ini merupakan bukti bagi pemegang HGB, yaitu perseorangan atau badan hukum yang mempunyai keperluan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Tanah yang dapat diberikan HGB meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Pemberiannya dibatasi maksimal 30 tahun dan kemudian dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. HGB dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan utang  dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna usaha

Jika seseorang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), maka bisa dipastikan status tanah tersebut adalah milik negara. Jenis sertifikat tanah ini diterbitkan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk mengelola tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan lainnya.

Luas tanah yang dapat dijadikan HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jangka waktu pemanfaatan HGU adalah 35 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Setifikat hak guna usaha yang dikeluarkan pemerintah ini dapat dialihkan. Namun, proses ini harus dilakukan dalam waktu 2 tahun sebelum berakhirnya pemanfaatan tanah.

Baca Juga :  3 Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Bisa di HP

4. Sertifikat Hak Pakai

Ada juga sertifikat tanah yang menunjukkan hak untuk menggunakan atau mengambil hasil tanah milik negara. Selain milik negara, dapat juga menjadi milik pihak lain melalui kesepakatan.

Meskipun mirip dengan sewa, jenissertifikat ini sebenarnya berbeda dalam hal itu. Hak pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Bukan hanya rumah atau lahan tapak yang bisa memiliki sertifikat. Bagi yang tinggal di rumah susun atau apartemen bisa memiliki SHSRS, yaitu sertifikat yang berlaku atas hak milik seseorang atas rumah susun atau apartemen yang dibangun di atas tanah, dengan hak milik bersama.

Meskipun dikenal sebagai hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga merupakan sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (milik non-pemerintah), apartemen dan kondominium.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam unit hunian vertikal sering digunakan untuk memberikan dasar kedudukan properti yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti area taman, tempat parkir dan lobi.

Baca Juga :  Tanah Belum Bersertifikat? Begini Cara Mengurusnya