Ada banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis asuransi. Ada asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kali ini KulikMedia akan membahas tentang asuransi syariah. Apa itu asuransi syariah? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian asuransi syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang dengan menginvestasikan dalam bentuk aset atau dana tabarru’ yang memberikan cara pengembalian, melalui akad (perikatan) untuk menghadapi risiko tertentu menurut hukum syariah Islam.
Dalam asuransi syariah, peran perusahaan asuransi hanya sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional dapat diidentifikasi dengan perbedaan praktis berikut ini:
- Asuransi syariah memiliki prinsip dasar sharing of risk, di mana risiko ditanggung bersama oleh satu peserta asuransi dengan peserta asuransi lainnya. Asuransi konvensional memiliki prinsip dasar transfer if risk, yakni risiko dialihkan dari nasabah ke perusahaan asuransi.
- Asuransi Syariah menganut sistem perjanjiang dengan menerapkan prinsip tolong-menolong, sedangkan asuransi konvensional menganut sistem perjanjian dengan menerapkan prinsip jual-beli.
- Asuransi syariah adalah asuransi yang berada di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan OJK. Asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK.
Prinsip kerja asuransi syariah
Sebagaimana yang KulikMedia jelaskan di atas, layanan asuransi syariah tidak luput dari pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) agar selalu dapat menerapkan prinsip syariah tersebut. Prinsip ini dirancang untuk mencegah kerugian duniawi dengan tetap dapat memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal kepada nasabah. Ada tiga prinsip syariah dalam asuransi kesehatan, di antaranya sebagai berikut:
1. Takaful dan tabarru
Asuransi syariah menggunakan prinsip takaful atau sharing of risk. Dengan ini, asuransi akan berbagi risiko di antara para peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana. Dana yang terkumpul, hasil klaim bisa dalam bentuk tabarru atau hibah.
Ketika nasabah merasa sistem bagi hasil yang berlangsung tidak menguntungkan, nasabah dapat menanyakan detail pengelolaan premi untuk menghindari praktik penyelewengan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
2. Dana akan dikembalikan
Saat anda mengikuti asuransi syariah, dana anda akan dikembalikan jika tidak pernah mengajukan klaim. Namun perlu diingat bahwa setiap perusahaan asuransi syariah memiliki kebijakan tersendiri dalam mengembalikan hak-hak nasabah. Pengembalian dana ini bisa dalam bentuk diskon saat anda memperpanjang polis.
3. Amal ibadah
Asuransi syariah memiliki prinsip ‘tidak lepas’ dari nilai amal. Hal ini dicapai melalui konsep tolong menolong yang diusung oleh asuransi syariah. Setiap premi yang dibayarkan nasabah dapat digunakan untuk melindungi diri dari risiko bagi diri sendiri dan orang lain.