Layanan berbasis digital mulai merambah di kantor-kantor layanan publik, salah satunya Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan tingkat kecamatan, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Daftar nikah secara online, tentunya, lebih mudah dan praktis dibandingkan secara offline. Caranya, yakni dengan mengunjungi laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Saat ini, sudah ada 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, sehingga memungkinkan KUA tersebut menerima daftar nikah secara online.
Jumlah ini hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA yang saat ini belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA.
Lantas, bagaimana cara daftah nikah secara online via Simkah? Di bawah ini, KulikMedia akan menginformasikan cara daftah nikah secara online via Simkah. Simak dengan saksama ya!
Cara daftar nikah secara online via Simkah
- Kunjungi website Simkah >>> [KLIK DI SINI]
- Klik “Daftar Nikah” di beranda website tersebut
- Pilih lokasi dan waktu pernikahan di antaranya: provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Isikan informasi calon suami dan istri, termasuk orang tua, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diperlukan
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah
Untuk daftar nikah secara online, calon pengantin nantinya harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Setiap calon pengantin harus memenuhi dokumen-dokumen tersebut agar pernikahan dapat dicatatkan dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk daftar nikah:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (diperoleh dari kelurahan/desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin telah bercerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika kedua mempelai berstatus janda/duda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami
- Izin Kedubes bagi WNA
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (apabila akad nikah dilakukan di luar wilayah domisili calon pengantin)
- 5 pasfoto ukuran 2×3
- 2 pasfoto ukuran 4 x 6