Adanya tabungan asuransi Taspen merupakan jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan sudah masuk usia tidak produktif lagi.
Selain memberikan tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian, yang meliputi santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan pegawai negeri sipil meninggal di kemudian hari.
Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen
Apabila pensiunan pegawai negeri sipil meninggal dunia, ahli warisnya berhak mengajukan permohonan JKM atau jaminan kematian kepada Taspen.
Jaminan kematian ini memberikan perlindungan terhadap risiko kematian yang tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Besaran santunan kematian yang diterima juga ditentukan dalam Undang-Undang dan akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian hak-hak yang diperoleh, termasuk besarnya biaya uang duka bagi pensiunan PNS Taspen di antaranya sebagai berikut:
- Santunan sekaligus: 15 juta rupiah
- Uang duka wafat (UDW): 3 x gaji terakhir
- Uang pensiun terusan selama empat bulan jika masih ada ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim piatu
- Biaya pemakaman: 7,5 juta rupiah
- Beasiswa: 15 juta rupiah untuk 2 anak
Untuk anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah (dapat dibayar dalam bentuk polis).
Cara mengurus uang duka wafat pensiunan PNS
Berikut beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengurus uang duka wafat (UDW) pensiunan PNS:
1. Buat laporan permohonan asuransi kematian ke bank
Pemohon yang merupakan ahli waris dapat mengajukan laporan permohonan asuransi kematian kepada bank tempat almarhum menyimpan uang semasa hidupnya.
Penuhi semua persyaratan yang diberikan oleh bank untuk pengajuan hak asuransi. Biasanya, bank akan menanyakan hal berikut:
- Surat keterangan dari PT Taspen
- Surat kematian dari desa atau rumah sakit
- surat keterangan ahli waris dari kelurahan
- Fotokopi KTP ahli waris, dan
- Surat kuasa untuk pengurusan asuransi kematian
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
2. Mendaftar UDW di kantor Taspen
Pemohon pergi ke kantor Taspen untuk mengajukan uang duka. Syarat yang harus dipenuhi harus dibuat dalam satu rangkap:
- Lengkapi formulir permintaan pembayaran (FPP)
- Fotokopi surat kematian dari desa atau rumah sakit
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi buku tabungan pemohon yang masih berlaku
- 2 pasfoto pemohon dengan ukuran 3×4
- SK Pensiun (KARIP)
3. Pengajuan dan pencairan UDW
Jika semua persyaratan terpenuhi, Taspen akan memproses pengajuan UDW dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja. Setelah itu, Taspen akan memberikan tanda terima dan bukti untuk melakukan pengajuan ke bank.
Itulah besaran uang duka pensiunan dari Taspen berikut cara mengurusnya. Semoga bermanfaat!
Kata Kunci:https://www kulikmedia com/10243/cara-mengurus-uang-duka-wafat-untuk-pensiunan-pns html