fbpx
Cara Praktis Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Cara Praktis Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah kartu tanda pengenal setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang.

Saat KTP hilang, harus segera diurus agar bisa memiliki KTP baru yang dapat digunakan untuk segala macam pengurusan.

Kehilangan KTP bisa membuat anda tidak bisa mengurus paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.

Pengurusan KTP yang hilang biasanya di kantor Dukcapil, tergantung domisilinya.

Lantas, bagaimana jika anda kehilangan KTP di luar kota?

Banyak orang menganggap KTP yang hilang di luar kota, proses pengurusannya lebih sulit dari biasanya. Ya, masih banyak orang yang mengira harus pulang dulu baru bisa mengurus KTP yang hilang tersebut.

Pertanyaannya, benarkah mengurus KTP yang hilang di luar kota harus pulang terlebih dahulu ke kota asal?

Anda dapat memproses KTP anda yang hilang di luar kota tanpa harus kembali ke kota asal anda. Berikut KulikMedia bagikan syarat dan cara mengurus KTP hilang di luar kota.

Syarat mengurus KTP hilang di luar kota

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengurus KTP hilang di luar kota. Di antaranya sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Hilang hilang dari polisi setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Jika syarat tersebut sudah siap, anda bisa ke Dukcapil terdekat untuk mengajukan KTP baru.

Cara mengurus KTP hilang di luar kota

Untuk mengurus KTP yang hilang di luar kota, anda harus pergi ke Dukcapil terdekat. Ya, tidak perlu jauh-jauh pulang kampung, kini anda bisa mengurus KTP yang hilang dan mencetak dokumen baru di sana.

Untuk diketahui, pengurusan KTP yang hilang tidak akan mengubah data apapun pada KTP yang baru. Semua data yang dicetak akan sama dengan KTP lama. Tidak diperlukan foto lagi maupun pembubuhan tanda tangan lagi.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Membawa dokumen yang dipersyaratkan ke Dukcapil terdekat
  • Beritahu petugas Dukcapil bahwa anda ingin mencetak KTP baru karena hilang. KTP yang dicetak tidak akan mengubah alamat, meski anda mengurusnya di luar kota asal.
  • Proses pengurusan KTP yang hilang di luar kota tidak dipungut biaya.
Baca Juga :  Praktis! Ini Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil