fbpx
Ini Link dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Ini Link dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Banyak orang tua yang menunda membuat akta kelahiran anaknya. Padahal cara membuat akta kelahiran itu mudah karena bisa dilakukan secara online.

Orang tua yang baru saja melahirkan sang buah hati pasti sedang berada di puncak kebahagiaan. Tapi jangan lupa untuk membuat akta kelahiran untuk sang buah hati! Karena banyak orang tua yang lamban dalam mengurus hal ini.

Padahal, akta kelahiran semestinya diproses dalam waktu 60 hari sejak lahir. Berikut KulikMedia bagikan cara mengurus akta kelahiran secara online. Simak dengan saksama ya!

Cara membuat akta kelahiran online di Jakarta

persyaratan pembuatan akta kelahiran online di Jakarta di antaranya:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/badan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi lahir
  3. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  4. Akta nikah orang tua
  5. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  6. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Baca Juga :  Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Rusak

Untuk membuat akta kelahiran secara online, anda dapat mengunjungi laman berikut ini >>> [KLIK DI SINI].

Kemudian pilih menu “Login“. Jika anda belum memiliki akun, silakan pilih “Mendaftar”. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang diperlukan pada laman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Checklist aftar dokumen yang disyaratkan, masukkan SMS Phone. Klik “Simpan”.
  4. Tutup pesan yang ditampilkan.
  5. Klik “Browse“, temukan dokumen elektronik yang diperlukan. Klik “Upload“.
  6. Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan akta kelahiran, lalu klik “Kirim permohonan jadwal”.
  7. Jika tidak ada perubahan, klik “Ya“.
  8. Klik ikon cetak untuk melihat dan mengunduh surat permohonan.

Cara membuat akta kelahiran online di Yogyakarta

Anda bisa membuat akta kelahiran online di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

  1. Pertama, anda perlu mengunduh aplikasi JSS dan membuat akun dengan NIK.
  2. Kemudian pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
  3. Pilih “Permohonan Baru” untuk membuat akta baru.
  4. Isi NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor handphone dan informasi lain yang diperlukan.
  5. Klik “Berikutnya” dan lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  6. Harap tunggu 1-3 hari setelah mengirimkan permohonan. Periksa “riwayat permohonan/layanan” secara berkala.
Baca Juga :  Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Rusak

Cara membuat akta kelahiran online di Kota Semarang

Berikut persyaratan pembuatan akta kelahiran online di Semarang:

  1. Surat kelahiran dokter/bidan/penolong yang diketahui oleh Puskesmas setempat (asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi akta nikah orang tua, dan menunjukkan aslinya
  5. Fotokopi akta kelahiran orang tua dan menunjukkan aslinya (jika ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (jika sudah ganti nama) dan menunjukkan aslinya
  7. Fotokopi ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah mempunyainya)
  8. Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat ( berusia21 tahun ke atas)

Pendaftaran dilakukan di laman berikut ini >>> [KLIK DI SINI]